SIDDO- Tim Penyusun RKPDesa di dampingi oleh BPD Desa Siddo yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Siddo mengadakan Musyawarah Pemangku Kepentingan yang ada di desa, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 sampai hari Minggu tanggal 12 September 2021 yang diikuti oleh perwakilan dari kelompok pemangku kepentingan yang ada di Desa Siddo. Kegiatan dibagi menjadi 6 sesi yakni pada hari pertama yaitu Kelompok Warga Miskin Dan Disabilitas dan Kelompok Usaha, pada hari kedua yakni Kelompok Tani, Nelayan Dan Peternak dan Kelompok Pemerhati Pendidikan, kemudian pada hari ketiga yakni kelompok Perempuan dan Kelompok Organisasi, Pemuda Dan Olahraga. Dikutip dari sambutan ketua tim penyusun RKPDesa Damrin Cudang, A.Md,P, kegiatan ini dilaksanakan guna menjaring aspirasi kelompok pemangku kepentingan yang ada di desa sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Siddo Tahun 2022, meskipun dalam pelaksanaannya hanya kelompok mayoritas yang di undang tapi tidak menutup kemungkinan kelompok minoritas pun bisa menyalurkan aspirasi melalui anggota BPD wilayah masing-masing dan Perangkat Desa, para kepala dusun atau ketua RT.
Kepala Desa Siddo Drs. AS’AD yang bertindak selaku pembina Tim Penyusun dalam setiap sambutannya mengarahkan para peserta musyawarah untuk lebih berfokus kepada kebutuhan prioritas pemangku kepentingan masing-masing kelompok di desa mengacu kepada visi misi kepala desa yang tertuang di RPJMDesa serta hasil output SDGs Desa, apalagi ditengah pandemi covid seperti sekarang ini masih banyak usulan program/kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang belum terlaksana akibat refocusing anggaran.
Sementara itu Ketua BPD Desa Siddo beserta anggota BPD mengapresiasi langkah pemerintah desa dengan memfasilitasi tim penyusun RKPDesa dalam melaksanakan kegiatan ini, dari sambutan Ketua BPD beliau mengatakan “ini menandakan Pemerintah Desa Tidak Menutup Mata dalam pemenuhan kebutuhan warga, akan tetapi ada hal-hal tertentu yang mengakibatkan tidak semua usulan program atau kegiatan dapat terlaksana”.
Dari hasil musyawarah selama tiga hari yang dipandu oleh Kaur Perencanaan selaku sekertaris tim penyusun telah diperoleh sebanyak 124 usulan kegiatan Kelompok Pemangku Kepentingan termasuk kegiatan tahun lalu yang belum terlaksana dari hasil evaluasi RKPDesa tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Ketua Tim Penyusun dalam setiap sambutan penutupnya menjelaskan bahwa Hasil musyawarah pemangku kepentingan tahun ini akan kami olah selaraskan dengan RPJMDesa, Output Profil Desa, Indeks Desa Membangun serta SDGs Desa sehingga akan diperoleh usulan program/kegiatan yang lebih prioritas, kemudian usulan-usulan yang bukan menjadi kewenangan dari desa akan diteruskan ke kabupaten melalui Musrenbang kecamatan adapun yang menjadi kewenangan desa akan tetap kita masukkan lagi di usulan tahun berikutnya berikutnya.