You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Siddo
Logo Desa Siddo
Siddo

Kec. Soppeng Riaja, Kab. BARRU, Provinsi SULAWESI SELATAN

“TERWUJUDNYA DESA SIDDO YANG MANDIRI, BERDAYA SECARA EKONOMI DAN BERMARTABAT SECARA BUDAYA DENGAN PELAYANAN PRIMA BERLANDASKAN KEBERSAMAAN DAN BERNAFASKAN KEAGAMAAN” VISI MISI

Musdesus KPM BLT Desa Siddo Berlangsung Alot dan Selektif

DAMRIN CUDANG 07 Februari 2022 Dibaca 188 Kali
Musdesus KPM BLT Desa Siddo Berlangsung Alot dan Selektif

SIDDO - Jumat, 04 Februari 2022 dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022.

Penetapan KPM tahun 2022 tersebut melalui Musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siddo.

Acara tersebut dihadiri oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa, para Kepala Dusun dan Ketua RT, Ketua LKD, Kader dan Bumdes serta tokoh masyarakat se Desa Siddo.

Kepala Desa Siddo Drs As'ad mengapresiasi Musdesus ini. Mengenai penetapan KPM ini adalah hasil musyawarah Desa.

Karena prosesnya ketat, belum lagi  syarat yang ditetapkan sesuai Undang-undang yang berlaku belum lagi  perintah dari pusat mewajibkan vaksin sehingga masyarakat yang belum bisa mendapatkan. 

Karena alotnya, sesuai Perpres no 14 bagi KPM tidak vaksin tentu tidak lagi bisa menerima. Hal tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Siddo Muhaemin Sabir bahwa penetapan KPM selektif mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dan mengacu pada Perpres no 14 tahun 2021 pasal 13 A.

Dijelaskan Ketua BPD dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa  penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. Kedua Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu Pendamping Desa Fatimah menjelaskan,syarat KPM penerima BLT Desa antaranya tidak terdata, miskin eksterem, tidak ganda menerima bantuan lainnya. 

Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Pemdes Desa Siddo saat ini telah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - Dana Desa) sebesar 60,2%.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan