SIDDO - Kamis, 22 September 2022. Satuan Intelkam Polres Barru mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK di Aula Kantor Desa Siddo, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Turut hadir KBO Sat Intelkam Polres Barru IPTU Muh. Idham, Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Barru Bripka Tasyrif, Bhabinkamtibmas Desa Siddo, Kepala Desa Siddo beserta perangkat, Ketua BPD Desa Siddo dengan anggota, RT se-Desa Siddo, dan Tokoh Masyarakat se-Desa Siddo.
Kepala Desa Siddo Drs. As'ad dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Polres Barru karena telah menyempatkan untuk hadir di Desa Siddo untuk menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan SKCK karena menurutnya SKCK ini sangat penting.
KBO Sat Intelkam Polres Barru IPTU Muh. Idham juga dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya peraturan kepolisian ini untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan pemahaman dalam proses pengurusan SKCK yang lebih mudah dan cepat.
Dalam penjelasannya, Bripka Tasyrif menyampaikan bahwa ada dua hal tentang ini yang masuk kategori 0.00 atau kategori gratis yaitu masyarakat dalam keadaan diluar kemampuan atau keterbelakangan ekonomi dalam pengurusan SKCK.
"Perpanjangan SKCK yang selama ini hanya berlaku selama 6 Bulan, dapat diperpanjang jika belum lewat 1 Tahun" tambah Bripka Tasyrif.