Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta menindak lanjuti rapat koordinasi oleh Sekertaris Daerah Kabuipaten Barru bersama para kepala desa se Kabupaten Barru terkait penanggulangan kemiskinan Daerah pada hari Senin, 15 Juli 2024